AD dan ART
ANGGARAN DASAR (AD)
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Al-Mukmin Residence No. D-50, Kelurahan Rajabasa Jaya
Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung
ANGGARAN DASAR ( AD )
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam AD-ART ini yang dimaksud dengan :
- Anggaran Dasar atau yang selanjutnya disingkat ”AD” adalah segala ketentuan yang bersifat umum dan berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas bagi pengurus Masjid AlMukmin Kelurahan Rajabasa Jaya;
- Anggaran Rumah Tangga atau yang selanjutnya disingkat ”ART” adalah segala ketentuan yang bersifat khusus dan berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas bagi pengurus Masjid Masjid AlMukmin Kelurahan Rajabasa Jaya;
- Masjid AlMukmin adalah masjid yang berkedudukan di Al-Mukmin Residence No. D-50, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kodya Bandar Lampung ;
- Dewan Kemakmuran Masjid adalah merupakan sekelompok orang yang telah diberikan mandat dan atau kepercayaan untuk mengurusi segala kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan dalam menjalankan tugas bagi Dewan Kemakmuran Masjid AlMukmin Kelurahan Rajabasa Jaya;
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
Visi
Visi Masjid AlMukmin adalah menjadikan Masjid AlMukmin sebagai pusat kegiatan umat di wilayah sekitar masjid untuk terciptanya masyarakat yang religius, sejahtera, dan berakhlak mulia.
Pasal 3
Misi
Misi Masjid AlMukmin sebagai berikut :
- Melakukan pembinaan mental spiritual, keagamaan terhadap jamaah terutama yang berada di lingkungan sekitar Masjid AlMukmin.
- Mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan syi’ar Islam di sekitar lingkungan Masjid AlMukmin.
- Mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perekonomian sehingga masjid dapat berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat.
- Mengadakan kerjasama dengan pihak external guna mendukung program-program masjid, baik dibidang keagamaan maupun bidang lainnya.
- Menciptakan hubungan yang harmonis antara Masjid AlMukmin dengan aparat pemerintahan terkait.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
Dewan Kemakmuran Masjid AlMukmin berkedudukan sebagai unsur penyelenggara yang bertanggung jawab terhadap segala kegiatan dan atau kepentingan dalam menjalankan tugas bagi Dewan Kemakmuran Masjid Al Mukmin Kelurahan Rajabasa Jaya.
Pasal 5
- Dewan Kemakmuran Masjid AlMukmin Kelurahan Rajabasa Jaya mempunyai tugas sebagai penyelenggaraan urusan kemasjidan sesuai bidang dan seksi masing-masing.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (lima) ayat (1) Dewan Kemakmuran Masjid AlMukmin Kelurahan Rajabasa Jaya mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana dan program kegiatan Masjid AlMukmin;
- Melaksanakan program kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan;
- Melaporkan hasil kegiatan Masjid AlMukmin kepada jamaah dan atau pihak yang memerlukan;
- Menjaga dan memelihara persatuan serta kerukunan para jamaah
- Menjaga kebersihan, keindahan dan kesucian Masjid AlMukmin;
- Menjaga keamanan dan ketertiban masjid Masjid AlMukmin;
- Melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan di masjid Masjid AlMukmin;
- Mengupayakan kemakmuran Masjid AlMukmin ;
- Mengelola ketatausahaan dan keuangan Masjid AlMukmin ;
- Mengelola kekayaan dan aset yang dimiliki Masjid AlMukmin.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
- Bagan Struktur Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid AlMukmin tercantum dalam lampiran AD/ART ini
2. Format susunan Dewan Kemakmuran Masjid AlMukmin terdiri dari :
- Penasehat
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang-Bidang :
- Bidang Pendidikan dan Ibadah
- Bidang Pengembangan Fisik dan Sarana
- Bidang Pemuda dan Remaja Islam
- Bidang Wakaf, Zakat, Infaq & Shodaqoh
- Bidang Kesehatan dan Kebersihan
- Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga
- Bidang Pembinaan Muslimah
3. Susunan kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid AlMukmin sebagaimana disebut pada pasal 6 ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari AD-ART ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
BAB I
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Penasehat
Pasal 1
Penasehat yang terdiri dari beberapa orang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab memberi nasehat kepada Dewan Kemakmuran Masjid yang belum dan atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya yang berakibat menghambat kegiatan Masjid AlMukmin .
Bagian Kedua
Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 1
Ketua sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam kepengurusan Masjid AlMukmin mempunyai tugas dan fungsi sebagai penanggung jawab terhadap segala kegiatan kemasjidan maupun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dewan Kemakmuran Masjid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar (AD) Masjid AlMukmin Kelurahan Rajabasa Jaya.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Anggaran Dasar ( AD ) Masjid AlMukmin Kelurahan Rajabasa Jaya, Ketua dibantu oleh Wakil Ketua dalam koordinasi kegiatan masjid. Wakil Ketua wajib untuk mewakili Ketua jika dalam kegiatan kepengurusan masjid, Ketua sedang berhalangan baik berhalangan tetap maupun berhalangan sementara.
Bagian Ketiga
Sekretaris
Pasal 3
- Sekretaris adalah unsur pengurus yang bertugas sebagai tenaga administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan tata usaha meliputi ;
- Melakukan urusan tata usaha kemasjidan ;
- Inventarisasi barang kekayaan masjid ;
- Mengatur persiapan dan penyelenggaraan rapat-rapat ;
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan ;
- Melaksanakan tugas-tugas keadministrasian lainnya sesuai kebutuhan .
- Dalam menjalankan tugas Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Bagian Keempat
Bendahara
Pasal 4
- Bendahara adalah unsur pengurus yang bertugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan yang berada dalam kewenangannya, meliputi:
- Mencatat dan mengelola semua penerimaan dan pengeluaran keuangan masjid;
- Membuat laporan kondisi keuangan masjid, baik melalui media pengumuman tertulis, elektronik maupun lisan secara berkala sesuai keperluan ;
- Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan pada akhir masa jabatan pengurus yang akan disampaikan oleh Ketua Umum pada kesempatan Laporan Pertanggung Jawaban.
- Dalam hal pengeluaran keuangan yang bersifat rutin dan pengeluaran yang bersifat insidentil cukup mendapatkan pengesahan dari Ketua Umum.
- Dalam hal pengeluaran keuangan lainnya berdasarkan keputusan hasil musyawarah pengurus.
- Dalam menjalankan tugas Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
Bagian Kelima
Bidang dan Seksi
Pasal 5
- Bidang Pendidikan dan Ibadah
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan ibadah shalat baik shalat jamaah harian, shalat Jum’at dan shalat sunnah lain baik untuk pembagian petugas dan pelaksanaannya;
- Mengadakan evaluasi terhadap perkembangan kegiatan jamaah harian, shalat Jum’at dan shalat sunnah lainnya serta melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid;
- Mengkoordinir dan memantau kinerja muadzin baik menyangkut keaktifan maupun ketepatan waktu dalam melaksanakan tugas adzan.
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua, dan Bidang Pemuda dan Remaja Islam merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan pendidikan keagamaan maupun pendidikan umum, baik untuk anak (TPA / Taman Pendidikan AlQur’an) dan pengajian remaja;
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan agama yaitu pengajian rutin para santri serta pendidikan umum yang bermanfaat bagi generasi muda maupun jamaah secara umum;
- Mengadakan evaluasi terhadap perkembangan kegiatan pendidikan agama maupun pendidikan umum untuk senantiasa diadakan peningkatan .
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan da’wah ;
- Meningkatkan aktivitas da’wah Islamiah dalam rangka meningkatkan iman dan taqwa serta ibadah kepada Allah SWT;
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) ;
- Bidang Pengembangan Fisik dan Sarana bertugas
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan sarana dan prasarana masjid ;
- Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk keperluan aktivitas dalam lingkungan masjid ;
- Merencanakan dan melaksanakan perawatan sarana dan prasarana masjid;
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan gedung maupun fasilitas lainnya yang diperlukan.
- Bidang Pemuda dan Remaja Islam, bertugas
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan Remaja Islam Masjid (RISMA)
- Mengadakan kegiatan dalam rangka menggali potensi dan bakat generasi muda meliputi kegiatan keagamaan, olah raga, iptek, kewirausahaan dan lain sebagainya.
- Bekerja sama dengan seksi-seksi lain dalam mengelola TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) yang menjadi wadah bagi anak-anak masjid dalam pendidikan agama.
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan keorganisasian dan pengkaderan untuk RISMA;
- Mengadakan pelatihan-pelatihan pengkaderan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) jamaah masjid bekerja sama dengan seksi-seksi terkait;
- Melaksanakan rekrutmen kepada warga masyarakat dalam rangka untuk mempersiapkan kader kepengurusan yang akan datang.
- Bidang Wakaf, Zakat, Infaq & Shodaqoh , bertugas :
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan pengelolaan wakaf, zakat, Infaq dan shodaqoh ;
- Mengadakan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah ;
- Mengadakan kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat mal;
- Menerima dan mengelola infaq dan shodaqoh seperti mengelola kotak infaq harian, kotak infaq Jum’at, dan sebagainya;
- Membentuk Panitia atau Badan untuk mengelola zakat, infaq dan shodaqoh, sesuai kebutuhan dan jika diperlukan;
- Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga, bertugas :
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan dalam rangka membantu secara umum segala sesuatu yang menyangkut kepentingan humas ;
- Membantu mendistribusikan surat menyurat yang menyangkut kepentingan Masjid AlMukmin .
- Melaksanakan urusan dokumentasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Masjid AlMukmin.
- Memberikan informasi kepada para jamaah berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan di Masjid AlMukmin.
- Seksi Kesehatan dan Kebersihan Masjid, bertugas :
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang menyangkut urusan kesehatan dan kebersihan Masjid AlMukmin;
- Menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat ;
- Menjaga kebersihan dan kesucian masjid ;
- Bidang Pengembangan Muslimah, bertugas :
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua, merencanakan dan melaksanakan program kegiatan kewanitaan di Masjid AlMukmin ;
- Melaksanakan kegiatan –kegiatan yang diselenggarakan oleh dan untuk wanita di dalam lingkungan Masjid AlMukmin;
- Membantu dalam pengadaan maupun pendistribusian konsumsi pada setiap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Masjid AlMukmin.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dan Ketua Bidang-bidang wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, demokrasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
BAB II
PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS
Pasal 7
Para calon ketua umum dapat diusulkan oleh jamaah Masjid AlMukmin dan akan dipilih dalam proses pemilihan yang diikuti oleh seluruh jamaah Masjid AlMukmin.
Pasal 8
Ketua terpilih membentuk kepengurusan baru sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi jamaah.
Pasal 9
Jika Ketua berhalangan tetap atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, maka Wakil Ketua dapat menggantikan posisi Ketua atau jika diperlukan maka Penasehat bersama unsur pengurus, mengadakan musyawarah untuk menentukan Ketua yang baru.
BAB III
MASA JABATAN
Pasal 10
Masa jabatan Ketua Umum Masjid AlMukmin Kelurahan Rajabasa Jaya adalah selama 3 (tiga) tahun dan maksimal menjabat selama 2 (dua) periode. Sebelum berakhirnya periode jabatan, Ketua diwajibkan untuk mempersiapkan mekanisme untuk pemilihan Ketua berikutnya.
BAB IV
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DAN REORGANISASI
Pasal 11
- Setelah habis masa jabatan kepengurusan Ketua wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban pada akhir masa jabatan
- Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan diselenggarakan pada akhir masa jabatan kepengurusan kepada jamaah melalui rapat pleno ;
- Setelah laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas dianggap telah cukup dan dapat diterima oleh peserta rapat maka kepengurusan lama dinyatakan demisioner kemudian diadakan pengangkatan Ketua baru yang telah terpilih.
- Pengurus lama dapat dipilih kembali sebagai pengurus baru untuk periode berikutnya.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
Pasal 12
Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian melalui rapat pleno pengurus .
BAB V
KEPANITIAAN ATAU TIM PENYELENGGARA
Pasal 13
- Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat insidentil pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara;
- Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat oleh Ketua Bidang berdasarkan hasil musyawarah pengurus melalui rapat pengurus ;
- Dalam menjalankan tugas Panitia atau Tim Penyelenggara bertanggung jawab kepada Ketua melalui Ketua Bidang terkait;
- Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat dan diberhentikan sesuai dengan keperluan dan atau berhenti secara otomatis setelah tugas yang dilaksanakan selesai;
BAB VI
RAPAT - RAPAT
Pasal 14
- Jenis rapat-rapat yang dapat diselenggarakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid AlMukmin meliputi :
- Rapat Pleno
- Rapat Pleno Pengurus
- Rapat Pengurus
- Rapat Bidang
- Rapat Panitia Penyelenggara
- Rapat Luar Biasa
- Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus yang dihadiri minimal separo lebih satu dari jumlah pengurus yang masih aktif, ditambah beberapa jamaah sesuai keperluan;
- Rapat Pleno pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf b tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus yang dihadiri minimal separo lebih satu dari jumlah pengurus yang masih aktif ;
- Rapat pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf c tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus yang dihadiri sejumlah pengurus tertentu sesuai keperluan ;
- Rapat Bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf d tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus khusus bidang tertentu untuk membahas program dan kegiatan bidang;
- Rapat Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf e tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh panitia kegiatan tertentu yang dilaksanakan baik oleh internal panitia maupun oleh panitia bersama pengurus terkait;
- Rapat Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf f tersebut diatas, adalah rapat yang diselenggarakan oleh jamaah dikarenakan oleh sesuatu hal sehingga fungsi kepengurusan masjid sudah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dan mengkhawatirkan terhadap kelangsungan kegiatan ibadah maupun kegiatan kemaslahatan lainnya di Masjid AlMukmin yang diprakarsai oleh unsur ketua, sekretaris, bendahara dan unsur penasehat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal – hal yang belum diatur dalam AD-ART ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui rapat pengurus..
Pasal 16
AD / ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diubah apabila dipandang perlu dalam Rapat Pleno.
Ditetapkan di : Bandar Lampung
Pada tanggal : 28 November 2023
DEWAN KEMAKMURAN MASJID ALMUKMIN
Ketua DKM | Sekretaris |
Hi. Sri Wahono, S.Kom. | Hi. Johansyah, S. Pd |
Terakhir diupdate 31 Dec 2023 06:52pm